#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Area 5 Penguatan Pengawasan-2021

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

Indikator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

1. PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, mengimplementasikan pengendalian gratifikasi dengan Membentuk unit pengendali gratifikasi, memasang kamera CCTV pada area layanan.

2. PENERAPAN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

Membangun lingkungan pengendalian meliputi: melakukan sosialisasi SPIP serta kode etik, membentuk tim SPIP, melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanann.

Satuan kerja telah melakukan penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan: melakukan identifikasi resiko, melakukan analisis resiko terhadap factor kemungkinan dan factor dampak.

Satuan kerja telah melakukan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi : membuat laporan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi,.

Satuan kerja telah menginformasikan dan megimplementasikan SPIP kepada seluruh pejabat terkait meliputi kegiatan berupa sosialisasi SPIP kepada pegawai melalui apel senin pagi dan apel jumat sore

3. PENGADUAN MASYARAKAT

Kebijakan pengaduan masyarakat telah diimplementasikan dengan kegiatan : menunjuk petugas pengaduan masyarakat, menyediakan petugas/ruang/loket/kotak pengaduan, menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan, mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gatheway dan meja informasi.

Laporan pengaduan masyarakat yang diterima ditindak lanjuti: Merespon pengaduan masyarakat, Menindak lanjuti pengaduan masyarakat.

Monitoring evaluasi pengaduan masyarakat: Melakukan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring, Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi kepada bagian terkait.

Evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti

4. WISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

 WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi, WBS telah diterapkan, Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS, Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti.

5. PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN

Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan, Penanganan bentukran kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu tanpa ada konflik kepentingan dengan tugasnya disertai surat pertanyaan bebas dari benturan kepentingan, Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan, Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan.

 

 

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta