#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

PENCANANGAN

Pencanangan dan Pembangunan ZI

PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA PARIAMAN KELAS IB

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah, bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya menandatangani dokumen pakta integritas. Adapun pencanangan Pembangunan Zona Integritas berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, meliputi sebagai berikut: Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah, bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas, yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya menandatangani dokumen pakta integritas. Adapun pencanangan Pembangunan Zona Integritas berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menggelar acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di ruang sidang utama Pengadilan Agama Pariaman.

 

Penerapan pembangunan Zona Integritas telah dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, seluruh Hakim, seluruh Pejabat Fungsional dan Struktural serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Surabaya. Proses Pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Pariaman. 

Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit. Dalam membangun Zona Integritas, Pengadilan Agama Surabaya menetapkan beberapa inovasi unggulan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan zona integritas sebagai Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersifat konkret. Dalam membangun Zona Integritas, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK dan WBBM dengan memperhatikan beberapa syarat yang telah ditetapkan, diantaranya : (1) dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik; (2) mengelola sumber daya yang cukup besar, serta (3) memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut. Sehingga, perlunya dilakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif guna menjaga terpeliharanya predikat WBK dan WBBM.

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta