#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

BIAYA PERKARA

Biaya Perkara

 

INFORMASI BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN KELAS IB

 Biaya Proses adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara yang terdiri dari:

a. Biaya Pemberkasan Rp 75.000,00
b Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan ditetapkan sebesar    
  Radius I   Rp 100.000,00
  Radius II   Rp 120.000,00
  Radius III   Rp 150.000,00
c Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan melalui mas media Pemerintah Kabupaten/Radio Pemda Rp 70.000,00
d Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan melalui papan pengumuman Pengadilan Agama Pariaman sebesar Biaya Panggilan atau pengumuman dengan bantuan Pengadilan Agama Lain ditetapkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tersebut Rp 70.000,00

Biaya Perkara terdiri dari:

1. Biaya Perkara Tingkat Pertama terdiri dari:

1 Biaya pendaftaran Rp 30.000,00
2 Biaya pemberkasan Rp 50.000,00
3 Biaya pemanggilan  sesuai radius
4 Biaya redaksi Rp 10.000,00
5 Biaya meterai Rp 10.000,00

 2. Biaya Perkara Tingkat Banding terdiri dari:

1 Biaya pendaftaran  Rp 50.000,00
2 Biaya proses (dikirim ke PTA) Rp 150.000,00
3 Biaya/ongkos kirim uang biaya Banding Sesuai arif pos
4 Biaya pemberitahuan penyataan banding kepada Terbanding Sesuai radius
5 Biaya pemberitahuan Memori Banding kepada Terbanding  Sesuai radius
6 Biaya pemberitahuan Kontra Memori Banding kepada Pembanding Sesuai radius
7 Biaya panggilan Inzage kepada Pembanding dan Terbanding Sesuai radius
8 Biaya penggandaan Berkas Banding Rp 100.000,00
9 Biaya kirim berkas Sesuai tarif pos
10 Biaya pemberitahuan Amar Putusan Banding kepada Pembanding dan Terbanding Sesuai radius

3. Biaya Perkara Tingkat Kasasi terdiri dari: 

1 Biaya pendaftaran Rp 50.000,00
2 Biaya proses Rp 500.000,00
3 Biaya/ongkos kirim uang biaya Kasasi Sesuai tarif pos
4 Biaya pemberitahuan Akta Kasasi kepada Termohon Kasasi Sesuai radius
5 Biaya pembeitahuan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi Sesuai radius
6 Biaya pemberitahuan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi Sesuai radius
7 Biaya penggandaan berkas perkara Kasasi Rp 100.000,00
8 Biaya kirim berkas Kasasi ke Mahkamah Agung Sesuai tarif pos
9 Biaya pemberitahuan Amar Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi Sesuai radius

4. Biaya Perkara Peninjauan Kembali terdiri dari:

1 Biaya pendaftaran Rp 200.000,00
2 Biaya proses Rp 2.500.000,00
3 Biaya/ongkos kirim uang biaya Peninjauan Kembali Sesuai tarif pos
4 Biaya pemberitahuan pernyataan dan alasan PK kepada Termohon PK Sesuai radius
5 Biaya pemberitahuan jawaban atas permohonan dan alasan PK kepada Pemohon PK Sesuai radius
6 Biaya penggandaan berkas perkara PK Rp 150.000,00
7 Biaya pengiriman berkas PK  Sesuai tarif pos
8 Biaya pemberitahuan Amar Putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi Sesuai radius

5. Biaya Penyitaan dan Angkat Aset terdiri dari:

1 Biaya pencatatan sita (PNPB) Rp 25.000,00
2 Biaya materai Penetapan Sita Rp 10.000,00
3 Biaya pemberitahuan Pelaksanaan Sita kepada P dan T Sesuai tarif pos
4 Biaya 2 (dua) orang saksi Rp 200.000,00
5 Biaya pengamanan sita Sesuai tarif polisi
6 Biaya petugas pengukuran oleh BPN (bila objek barang tidak bergerak berupa tanah) Sesuai tarif BPN
7 Biaya transportasi menjalankan sita yaitu Sesuai tarif pos
  Radius I   Rp 1.000.000,00  
  Radius II  Rp 1.500.000,00  
  Radius III Rp 1.750.000,00  
8 Biaya penyampaian Berita Acara Sita kepada P dan T Sesuai radius
9 Biaya penyampaian Berita Acara Sita kepada BPN dan atau Wali Nagari Sesuai raadius
10 Biaya penyerahan pencatatan Akta Penyitaan, Angka Sita (PNBP) Rp 25.000,00

6. Biaya Eksekusi terdiri dari:

1 Biaya pendaftaran Rp 25.000,00
2 Biaya materai Penetapan Sita Rp 10.000,00
3 Biaya pemanggilan Aanmaning (2 x P dan T)   Sesuai radius
4 Biaya pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi kepada P dan T   Sesuai radius
5 Biaya transportasi menjalankan sita yaitu    
  Radius I   Rp 1.100.000,00    
  Radius II  Rp 1.500.000,00    
  Radius III Rp 1.750.000,00    
6 Biaya 2 (dua) Saksi Rp 200.000,00
7 Biaya keamanan (serahkan kepada Pemohon dengan Kepolisian setempat) Sesuai tarif polisi
8 Biaya penyampaian Berita Acara Eksekusi kepada Pemohon dan Termohon   Sesuai radius
9 Biaya penyampaian Berita Acara Eksekusi kepada BPN dan atau Wali Nagari/Lurah   Sesuai radius

10. Biaya Pemeriksan Setempat terdiri dari:

1 Biaya transportasi menjalankan sita yaitu :     
  Radius I   Rp 1.100.000,00    
  Radius II  Rp 1.500.000,00    
  Radius III Rp 1.750.000,00    
2 Biaya pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan setempat kepada P dan T   Sesuai radius
3 Biaya pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan setempat kepada Wali Nagari/Lurah   Sesuai radius
4 Biaya pengukuran (bila objek barang tidak bergerak berupa tanah)  Sesuai tarif BPN
5 Biaya keamanan (bila diperlukan), biaya diserahkan kepada pihak dengan polisi  Sesuai Kepolisian

11. Panjar Biaya Konsignasi terdiri dari:

1 Besarnya uang dari Rp 0,- s/d Rp 50.000.000,00 Rp 500.000,00
2 Besarnya uang dari Rp 50.000.000,-00 s/d Rp 100.000.000,00 Rp 750.000,00
3 Besarnya uang lebih dari Rp 100.000.000,00 Rp 1.000.000,00

12. Biaya Somasi terdiri dari:

1 Biaya pendaftaran Rp 25.000,00
2 Biaya materai Rp 10.000,00
3 Biaya pemanggilan Pemohon Somasi 2 kali dan Termohon Somasi 2 kali Sesuai radius

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta