Pedoman PBJ
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
PENGADILAN AGAMA PARIAMAN
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document);
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document);
A. PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
1. Perpres Nomor 54 Tahun 2010
2. Penjelasan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010
3. Lampiran I - Perencanaan
4. Lampiran II - Barang
5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi
6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha)
7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan)
8. Lampiran V - Jasa Lainnya
9. Lampiran VI - Swakelola
Peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (link download), dengan status mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai Perpres No.16 Tahun 2018 :
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Keputusan Deputi:
- Keputusan Deputi II Nomor 20 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Di Bawah Versi 4.3 Untuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Keputusan Deputi II Nomor 21 Tahun 2018 tentang Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
C.STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG & JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document);
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas