#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

Biaya Memperoleh Informasi

BIAYA PEROLEHAN INFORMASI 

Pengadilan Agama Pariaman dalam menentukan pembebanan dan besaran biaya yang timbul berkaiatan dengan permintaan informasi oleh masyarakat  berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan, sebagai berikut :

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya rill untuk menggandakan lnformasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta