Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode etik Panitera dan Jurusita diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita tanggal 25 Juli 2013. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita diimplementasikan ke dalam aturan sebagai berikut:
1. SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
- - Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
- - Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
- - Panitera dan Jurusita dalam menjalankan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
- - Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
- - Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
- - Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.
2. SIKAP PANITERA DAN JURU SITA DALAM PERSIDANGAN
- - Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
- - Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
- - Panitera dilarang mengaktifkan handphone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat (2).
- - Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2).
3. SIKAP PANITERA DAN JURU SITA DILUAR PERSIDANGAN
- - Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009).
- Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan membehkan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
- - Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
- Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi kecuali dalam melaksanakan tugas.
4. SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
- - Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
- - Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.
- - Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi peiaksanaan tugas.
- - Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran peiaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu: a. tertib administrasi, b. tertib perkantoran, c. tertib jam kerja.
5. SIKAP TERHADAP SESAMA
- - Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.
- - Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat peradilan.
- - Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.
6. SIKAP TERHADAP BAWAHAN
- - Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
- - Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.
7. SIKAP TERHADAP PANITERA DAN JURUSITA DI LUAR KEDINASAN
- - Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
- - Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas