Prosedur Perkara Tingkat Banding
PROSEDUR PERKARA
BANDING
1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
- 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman/Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 hari bagi Pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Pariaman.
2. Membayar biaya perkara melalui Bank
3. Pemohon dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat kontra memori banding.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas