Informasi Serta Merta
INFORMASI SERTA MERTA
Pengadilan Agama Pariaman
Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:
- Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik.
- Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi.
- Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
