#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1503 PENGADILAN AGAMA PARIAMAN MENGGELAR RAPAT MONITORING DAN EVALUASI HAKIM

Arsip Berita

Pengadilan Agama Pariaman Menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Hakim

 

Jum’at, Tanggal 10 Januari 2025. Bertempat di Ruangan Ketua, Pimpinan Pengadilan Agama Pariman Bapak Fajri S. Ag didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pariaman Bapak Amri Yantoni S. HI. M. A , serta seluruh Bapak Hakim Pengadilan Agama Pariaman melaksanakan Rapat Monev Hakim.
Dalam rapat tersebut Pimpinan senantiasa mengingatkan setiap Hakim Pengadilan Agama Pariaman untuk mentaati Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim. Selain itu, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai hakim, maka hakim perlu senantiasa melaksanakan tugas sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Setiap hakim diharapkan senantiasa menerapkan Sembilan prinsip etika yudisial yaitu akuntabilitas, integritas, indendensi peradilan, ketidakberpihakan, keadilan dan kesetaraan, kerahasiaan, ketekunan dan kompetensi, menghormati aturan hukum serta hakim harus mematuhi prosedur hukum, undang-undang dan ketentuan konstitusi dalam menjatuhkan putusan.
Seluruh hakim harus senantiasa mengimplementasikan kode etik hakim (10 prinsip pedoman perilaku hakim) yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijak sana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati serta bersikap professional.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta