Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA PARIAMAN GELAR SIDANG LANJUTAN TELECONFERENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG
Kamis, 09 Januari 2025 - bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Pariaman melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Cibinong. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Perkara Cerai Talak Nomor Perkara 915/Pdt.G/2024/PA.Prm. dengan Agenda Sidang Lanjutan.
Sesuai dengan Asas Peradilan yang Cepat, Mudah dan Biaya Ringan, dan karena jarak yang jauh, maka untuk mengatasi hambatan tersebut serta dengan dukungan teknologi, Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Cibinong menyelenggarakan Sidang ini secara teleconference atau e-litigasi.
Sidang e-litigasi adalah persidangan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam sidang e-litigasi, proses Administrasi dan seluruh tahapan persidangan dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas