#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

630 RAPAT TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN HAWASBID TRIWULAN I DI PA PARIAMAN

 Zona Integritas

AREA I.jpg AREA II.jpg AREA III.jpg
AREA IV.jpg AREA V.jpg AREA VI.jpg

Survey Kepuasan Masyarakat

SURVEY_KEPUASAN_-_Copy.jpgHASIL_SKM-min.jpg

Maklumat Pelayanan

Rekapitulasi Perkara

Inovasi Layanan

 Role Model

 Budaya Kerja

 Agen Perubahan

Core Values BerAKHLAK

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua PA Pariaman Yang Ariani, S.Ag., M.H.selaku Koordinator Pengawasan menyampaikan bahwa rapat membahas tindak lanjut hasil pengawasan ini di samping untuk menilai sejauh mana program kerja yang telah dibuat terlaksana juga sebagai salah satu dari komponen penilaian ZI sehingga dalam pelaksanaannya harus didukung dengan dokumentasi berupa foto dan berita. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa objek pengawasan meliputi Manajemen Peradilan, Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Persidangan/Keperkaraan dan Bagian Kesekretariatan.

Rapat dimulai dengan penyampaian dari masing-masing Hakim Pengawas tentang temuannya, kemudian langsung ditanggapi oleh Obrik atau Pejabat yang diperiksa, kemudian langsung dibuat tindak lanjut hasil temuan tersebut dan kontrak kinerjanya berapa lama waktu untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut.

Rapat berlansung hangat dan selesai pada pukul 16.00 Wib.Rapat diakhiri dengan pengarahan dari Ketua  PA Pariaman Dr.Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H.,M.Hum, dalam pengarahannya, beliau menyampaikan sangat senang sekali dengan keaktifan semua pegawai dan mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada hakim pengawas yang telah melakukan pengawasan yang merupakan perpanjangan tangan dari pimpinan.


 Galeri Video Pengadilan Agama Pariaman

Klik untuk melihat video Lainnya....

 

 Aplikasi Pendukung

  

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta