Wajib Diumumkan secara Berkala
JENIS INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2026
Disusun berdasarkan:
SK KETUA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN
tentang JENIS INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN PADA TAHUN INI.
-
Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan
- Profil pengadilan.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan.
- Agenda sidang.
-
Informasi yang berkaitan dengan hak pihak berperkara, meliputi:
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapatkan bantuan hukum, hak atas biaya perkara secara cuma-cuma serta hak-hak pokok dalam persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
- Informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan.
- Informasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
