#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Wajib Diumumkan secara Berkala

JENIS INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2026

Disusun berdasarkan:

SK KETUA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN

tentang JENIS INFORMASI PADA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN PADA TAHUN INI.

  1. Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan
    1. Profil pengadilan.
    2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan.
    3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban pengadilan.
    4. Agenda sidang.
  2. Informasi yang berkaitan dengan hak pihak berperkara, meliputi:
    1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapatkan bantuan hukum, hak atas biaya perkara secara cuma-cuma serta hak-hak pokok dalam persidangan.
    2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
    3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.
    4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
    5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
    6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
  3. Informasi program kerja, kegiatan, keuangan dan kinerja pengadilan.
  4. Informasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta