#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Area 1 Manajemen Perubahan-2021

AREA I MANAJEMEN PERUBAHAN

Area ini bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja pola pikir (mind set) serta budaya kerja (cultur set) individu pada Pengadilan Agama Marisa agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas. Target yang ingin dicapai adalah:

  1. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan anggota Pengadilan Agama Marisa dalam membangun Zona Integritas menuju WBK.
  2. Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja
  3. Pimpinan satuan kerja dan pejabat struktural dibawahnya harus berperan sebagai role model/keteladanan dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas.
  4. Menurunnya resiko kegagalan karena adanya resistensi perubahan.

Untuk mencapai target tersebut diatas terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

1. TIM KERJA

Tim kerja adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan proses perubahan melalui program kegiatan dan inovasi di 6 area perubahan(6 komponen pengungkit) , tim kerja akan menjadi motor dalam pembangunan zona integritas menuju WBK. Dengan kegiatan:

1. Membentuk tim kerja dengan tahapan

Kegiatan tersebut diatas data dukungnya adalah undangan rapat, dokumen laporan pelaksanaan pembentukan tim kerja, riwayat hidup dan jejak tim kerja.

2. Penentuan anggota tim kerja selain pimpinan, dipilih melalui prosedur mekanisme yang jelas dengan tahapan melakukan seleksi untuk membentuk tim kerja pembangunan Zona Integritas melalui prosedur yang jelas dengan mempertimbangkan kompetensi, memahami tugas pokok dan fungsi, berdedikasi, tidak bermasalah, dan berdisiplin.

3. Rapat penentuan tim kerja

4. Penetapan tim kerja.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: berita acara dan laporan pelaksanaan seleksi tim kerja, notulen rapat, SK tim kerja WBK.

2. DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Dokumen rencana pembanguna Zona Integritas adalah program kegiatanan yang akan dilaksanakan dalam melalukan perubahan yang berisi target, waktu, dan hasil yang ingin dicapai disesuaikan dengan karakteristik masyarakat/satuan kerja masing-masing dengan cara membuat dokumen rencana kerja pada tiap-tiap penanggung jawab yang ditunjuk untuk membuat rencana aksi ZI menuju WBK(Kapan dimulai?, Berapa lama?, target apa yang akan dicapai?).

Kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan data dukung dokumen rencana aksi, dokumen laporan kegiatan serta target prioritas.

3. PEMANTAUAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN WBK/WBBM

1.Melaksanakan monitoring

2.Melakukan laporan hasil monitoring

3.Menindak lanjuti hasil monitoring

4. PERUBAHAN POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA

Perubahan pola pikir dan budaya kerja adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka merubah pola pikir anggota ke arah yang lebih baik serta mewujudkan budaya kerja sehingga tercipta lingkungan kerja yang bebas korupsi melalui upaya:

a. Pimpinan harus berperan sebagai role model dalam pelaksanaan pembangungan ZI dengan cara :

    -  Keteladanan yang ditunjukan sehingga menjadi panutan bawahannya

    -  Keteladanan mempunyai pengaruh dalam pembentukan pribadi bawahan

    -  Keteladanan akan sangat cepat merubah pola pikir bawahan

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung : dokumentasi kegiatan kerja sama, kegiatan sinergi, pelayanan dan pengabdian        masyarakat yang dilakukan oleh pimpinan/2 pilar sebagai role model, absensi pimpinan 4 pilar, dokumentasi pimpinan sebagai Pembina  upacara.

b. Pembentukan agen perubahan

Meliputi kegiatan :

-  Membuat undangan penetapan agen perubahan

-  Melaksanakan rapat penetapan agen perubahan

-  Menentukan syarat-syarat menjadi agen perubahan

-  Pengesahan agen perubahan.

Budaya kerja dan pola pikir lingkungan organisasi

-  Menerapkan budaya kerja: pedoman prilaku warga peradilan dan 10 budaya malu.

-  Memberikan reward dan punishment

-  Membuat laporan dan kegiatan pembangunan budaya kerja dan pola pikir organisasi

Kegiatan tersebut diatas dilengkapi data dukung: dokumen pelaksanaan kegiatan, penerapan budaya kerja dan foto-fotonya, rekap absensi pegawai, dokumentasi reward dan punishment

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta