POSBAKUM
KEBERADAAN POSBAKUM DI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN
PENUNJUKAN POSBAKUM | PENGADAAN POSBAKUM |
---|---|
|
|
PENERIMA LAYANAN POSBAKUM
Pasal 19
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Pariaman
1. | Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. |
2. | Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon. |
3. | Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama. |
SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
1. | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau. |
2. | Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau. |
3. | Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama. |
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
1. | Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
2. |
Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri: - Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau - Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau - Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. |
3. | Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. |
DASAR ATURAN TENTANG POS BANTUAN HUKUM
|
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas