#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

8 NILAI MAHKAMAH AGUNG

8 Nilai Utama Mahkamah Agung

8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang telah dilaksanakan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan membentuk SDM aparatur peradilan yang profesional. Salah satu area perubahan yang bertujuan pada Reformasi Birokrasi adalah terwujudnya Pola Pikir dan Budaya Kerja dimana kedua hal tersebut selaras dengan tata nilai Mahkamah Agung. Implentasi dari hal tersebut akan terlaksana jika muncul dari dalam internal individu bukan dari karena faktor eksternal. Untuk membentuk Birokrat dan Birokrasi yang efektif, efisien dan produktif serta profisional maka penerapan nilai-nilai organisasi yang diyakini kebenarannya harus menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Oleh karena itu 8 (delapan) nilai utama Mahkamah agung harus tertancap kuat dan diimplentasikan dalam pikiran, ucapan, serta tindakan setiap individu dalam kehidupan beroganisasi dan pola pikir yang melayani masyarakat, profesionalitas kerja yang tinggi dang berorintasi hasil. Adapun 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung adalah:


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta