#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Area 2 Penataan Tatalaksana 2021

AREA II PENATAAN TATALAKSANA

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen menuju WBK
  2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen menuju WBK.
  3. Meningkatnya kinerja menuju WBK.

Untuk mencapai target tersebut melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

1. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses, membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat, membuat SOP inovasi. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan. Melakukan evaluasi SOP. Membuat laporan hasil evaluasi SOP

2. E- OFFICE

Pengukuran indikator ini dengan mengacu: sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas, sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK, Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP, Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG), Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring

3. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan meliputi: Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses. Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

 

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta