#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonso lidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
    1. lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
    2. lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
    3. lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta