#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Area 6 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik-2021

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

 

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Target yang akan dicapai :

1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)

2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)

3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:

1. STANDAR PELAYANAN

Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014, Membuat standar maklumat layanan, Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan, Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.

2. BUDAYA PELAYANAN PRIMA

Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai, Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll. Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.

3. PENILAIAN KEPUASAAN TERHADAP PELAYANAN

Telah melakukan survei kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan, Hasil survey kepuasaan masyarakat dapat diakses secara terbuka, melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasaan masyarakat

 

 

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta