Area 6 Penguatan Kualitas Pelayanan Publik-2021
AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang akan dicapai :
1. Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
2. Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan(layanan internasional)
3. Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
1. STANDAR PELAYANAN
Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014, Membuat standar maklumat layanan, Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan, Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
2. BUDAYA PELAYANAN PRIMA
Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai, Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak papan pengumuman, media social, website dll. Telah terdapat sistem punishment(sanksi) dan reward(penghargaan) bagi pelaksana layanan serta memberikan kompensasi kepada penerima layanan bila layanan yang diberikan tidak sesuai standar.
3. PENILAIAN KEPUASAAN TERHADAP PELAYANAN
Telah melakukan survei kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan, Hasil survey kepuasaan masyarakat dapat diakses secara terbuka, melakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasaan masyarakat
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas