#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pengambilan Produk Pengadilan

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

 

Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

Akta cerai merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Pariaman sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah)
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000.

 

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan:

1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar).


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta