#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

TINGKAT BANDING

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

PROSEDUR  BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

PROSES PENGAJUAN UPAYA HUKUM BANDING

Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Pariaman, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Padang melalui Pengadilan Agama Pengadilan Agama Pariaman.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Padang, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Pariaman dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan apabila pihak tersebut hadir saat putusan diucapkan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1. 

Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;

2. 

Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);

3.

Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Pariaman (nomor rekening akan diberitahu Meja I);

4.

Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Pengadilan Agama Pariaman dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Pariaman);

5.

Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;

6.

Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,

7.

Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;

8.

Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Pariaman setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding);

PERMOHONAN BANDING TELAH TERDAFTAR

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Pengadilan Agama Pariaman, selanjutnya Pengadilan Agama Pariaman akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

1. 

Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;

2.

Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Pengadilan Agama Pariaman, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);

3.

Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);

4.

Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pariaman, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Pariaman dikirimkan ke Pengadilan Padang.

5.

Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Padang.

6.

Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Padang, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Pariaman untuk disampaikan kepada para pihak;

7.

Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

PENCABUTAN PERMOHONAN PERKARA BANDING

1. 

Pembanding    mengajukan    permohonan    pencabutan kepada ketua pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

2.

Jika permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.

3.

Jika permohonan pencabutan dilakukan oleh kuasanya, harus disetujui oleh pihak prinsipal.

4.

Panitera membuat akta pencabutan banding yang ditanda tangani oleh panitera dan pembanding.

5.

Pencabutan  permohonan  banding  tersebut   harus diberitahukan kepada pihak terbanding.

6.

Pencabutan   permohonan   banding   disertai   akta pencabutan dan pemberitahuannya kepada pihak terbanding harus segera dikirim oleh panitera ke Pengadilan Tinggi  Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dibarengi surat pengantar yang ditandatangani ketua atau panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

7.

Berkas   perkara   banding   yang   belum   dikirim   ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh, tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta