#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

BIAYA HAK HAK KEPANITERAAN

Biaya Hak Hak Kepaniteraan

BIAYA KEPANITERAAN ATAU HAK-HAK KEPANITERAAN 

Biaya Kepaniteraan atau Hak-Hak kepaniteraan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke kas negara Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2019

Hak-Hak Kepaniteraan

Biaya Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama Rp 30.000,00
Biaya Pendaftaran Perkara Tingkat Banding

Rp 50.000,00

Biaya Pendaftaran Perkara Kasasi Rp 50.000,00
Biaya Pendaftaran Perkara PK Rp 200.000,00
Hak Redaksi Rp 10.000,00
Salinan Putusan/Penetapan Perlembar Rp 500,00
Penyerahan Akta Rp10.000,00
Biaya Leges Rp 10.000,0
Biaya Leges Tanda Tangan Rp 0,00
Biaya Pendaftaran Surat Kuasa Rp 10.000,00
Biaya Pendaftaran Sita Rp 25.000,00
Biaya Pendaftaran Eksekusi Rp 25.000,00
Biaya Pendaftaran Lelang Rp 25.000,00

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta