#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS

Area 4 Penguatan Akuntabiliatas 2021

AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS

 

Penguatan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk meningkatkan kapasistas dan akuntabilitas kinerja. Target yang ingin dicapai pada area ini adalah:

  1. Meningkatnya kinerja instansi pemerintah
  2. Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Atas dasar tersebut maka, untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sebagai berikut:

1. KETERLIBATAN PIMPINAN

Pimpinan harus terlibat secara langsung saat penyusunan perencanaan. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, perjanjian kinerja, melalui rapat penetapan IKU yang berorientasi hasil kepada masyarakat/anggota yang dipimpin. Pimpinan harus selalu memantau capaian kinerja secara berkala setiap bulan yang di pimpin oleh ketua.

2. PENGELOLAAN AKUNTABILITAS KINERJA

Membuat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek(renja tahunan), rencana strategis (renstra) 5 tahunan. Memiliki dokumen perencanaan kerja jangka pendek dan rencana strategis serta penetapan kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen renja, dokumen renstra, dan dokumen penetapan kinerja. Membuat turunan renja yang mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi penerapan SPIP, pengaduan  masyarakat, WBS). Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: dokumen turunan renja yang mendukung peningkatan layanan publik dan mendukung kegiatan anti korupsi.

Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART. kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung dokumen IKU tambahan dengan prinsip SMART. Menyusun LKJIP secara tepat waktu(bulan Februari pada tahun berikutnya). ) Laporan kinerja harus memberikan informasi tentang LKJIP yang memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa dokumen LKJIP.

Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan mengikut sertakan pegawai dalam bintek/sosialisasi penyusunan LKJIP.Menempatkan pegawai yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas.

 

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut dapat diklik sini 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta