#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

TUPOKSI PENGADILAN

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA PARIAMAN

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan dalam pasal 24 ayat (2) bahwa Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung bersama badan peradilan lainnya di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan peradilan Militer, merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam.

TUGAS POKOK

Pengadilan Agama Pariaman Kelas I.B bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat pertama sebagaimana telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yaitu, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a.     Perkawinan, meliputi: (vide Penjelasan Pasal 49)
1
Izin beristri lebih dari seorang;
2
Izin melangsungkan perkawinan bangi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua wali atau kelurga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
3
Dispensasi Kawin;
4
Pencegahan perkawinan;
5
Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6
Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
7
Perceraian karena talak;
8
Gugatan perceraian;
9
Penyelesaian harta bersama;
10
Penguasaan anak;
11
Pemutusan tentang sah tidaknya seorang anak;
12
Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
13
Pencabutan kekuasaan wali;
14
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam kekuasaan seorang wali dicabut;
15
Pembebanan kewajiban ganti kergian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya;
16
Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
17
Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
b.  Waris;
c.  Wasiat;
d.  Hibah;
e.  Wakaf;
f.   Zakat;
g.  Infaq;
h.  Shadaqah; dan
i.   Ekonomi syari'ah, meliputi: (vide Penjelasan Pasal 49)
-       bank syari'ah;
-       lembaga keuangan mikro syari'ah.
-       asuransi syari'ah;
-       reasuransi syari'ah;
-       reksa dana syari'ah;
-       obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
-       sekuritas syari'ah;
-       pembiayaan syari'ah;
-       pegadaian syari'ah;
-       dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
-       bisnis syari'ah.

FUNGSI PENGADILAN

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Pariaman mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
 1.
FUNGSI MENGADILI (JUDICIAL POWER) yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
 2.
FUNGSI PEMBINAAN, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
 3.
FUNGSI PENGAWASAN, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
 4. 
FUNGSI NASIHAT yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989).
 5.
FUNGSI ADMINISTRASI, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
 6.
FUNGSI LAINNYA:
 
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kemenag, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006);
 
- Pelayanan penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pengawasan terhadap advokad/penasehat hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta