#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

BAGIAN KEPEGAWAIAN

Pedoman Kepegawaian

 

Pedoman Bagian Kepegawaian

Pengadilan Agama Pariaman

1.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 05/Se/1976

Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

2.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 01/Se/1979

Tentang Daftar Riwayat Hidup

3.

Keputusan Kepala Bakn Nomor 066/Kep/1974

Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil

4.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 01/Se/1975

Tentang Petunjuk Pemintaan, Penetapan Dan Penggunaan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil Dan Kartu Pegawai Negeri Sipil

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976

Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil

6.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 15/Se/1977

Tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979

Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

8.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 03/Se/1980

Tentang Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980

Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980

Tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil

11.

Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 08/Se/1984

Tentang Kantor Wilayah I Badan Administrasi Kepegawaian Negara Di Yogyakarta

12.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 069/Kma/Sk/V/2009

Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 71/Kma/Sk/V/2008

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

14.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008

Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta