#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

PERMOHONAN INFORMASI

Permohonan Informasi

Tatacara Permohonan Informasi

PROSEDUR BIASA

 

Pelayanan Informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan dengan alur sebagai berikut :

1

Pemohon mengisi formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon

2

Petugas Informasi mengisi Register Permohonan

3

Petugas Informasi meneruskan Formulir Permohonan kepada :

· PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi

· Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID

4

Dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak menerima permohonan, PPID akan menyampaikan Pemberitahuan Tertulis tentang diterima atau ditolaknya permohonan kepada Petugas Informasi dan selambat-lambatnya dalam waktu 1 hari kerja Petugas Informasi akan memberikan Pemberitahuan Tertulis tersebut kepada Pemohon

5

Apabila Pemohon menerima Pemberitahuan Tertulis bahwa permohonannya diterima maka Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut

 

Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy) Petugas Informasi pada hari yang sama memberikan informasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya.

 

Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi :

· Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dari Petugas Infromasi

· Petugas Infromasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalm jangka waktu 2 hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi

· Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar

· Untuk Pengadilan diwilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 hari kerja

 

Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima informasi

PROSEDUR KHUSUS

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus mengikuti alur sebagai berikut :

1

Pemohon mengisi Formulir Permohonan yang disediakan Pengadilan

2

Petugas Informasi mengisi Register Permohonan

3

Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan infromasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam Formulir Permohonan yang telah diisi Pemohon

4

Apabila informasi belum tersedia, Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Infromasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh pemohon dan memperkirakan biaya perolehan infromasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya

5

Petugas Infromasi memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melihat terlebih dahulu informasi yang diminta sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak infromasi tersebut

 

Jika informasi yang diminta tersedia dalam bentuk dokumen elektronik (softcopy), Petugas Infromasi pada hari yang sama memberikan infromasi tersebut kepada Pemohon tanpa memungut biaya

 

Jika Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi dalam bentuk fotokopi :

· Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan menerima Tanda Terima Biaya Penggandaan Infromasi dari Petugas Informasi

· Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan infromasi

· Pengadilan dapat memperpanjang waktu selama 1 hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar

· Untuk Pengadilan diwilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu dapat diperpanjang selama paling lama 3 hari kerja

 

Setelah menerima informasi, Pemohon diminta menandatangani tanda terima infromasi

 

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta