#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91900, Fax:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik

ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

Penolakan Permohonan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B rentang bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 adalah :

 NIHIL

Dengan artian belum ada penolakan dikarenakan hanya terdapat sebanyak 7 permohonan informasi yang masuk dan terpenuhi.

Namun PPID Pengadilan Agama Pariaman selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :

  1. Informasi yang dapat membahayakan negara
  2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
  4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
  5. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta