Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik
ALASAN PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Penolakan Permohonan Informasi Publik pada Pengadilan Agama Pariaman Kelas I B rentang bulan Januari Tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023 adalah :
NIHIL
Dengan artian belum ada penolakan dikarenakan hanya terdapat sebanyak 7 permohonan informasi yang masuk dan terpenuhi.
Namun PPID Pengadilan Agama Pariaman selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas