Maklumat Pelayanan
STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN
A. STANDAR LAYANAN PENGADILAN
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian biaya/tarif, fasilitas, evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor :026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Klik disini
KEPUTUSAN DIRJEN BADILAG MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Nomor: 04.1/DJA/KS.00/SK/I/2020 Tentang Standar Pelayanan Pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Klik Disini
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA PARIAMAN KELAS IB Tentang Penetapan Standar Pelayanan Pengadilan Pada Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Klik Disini
B. MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
C. VIDEO MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas