Hak-Hak Permohonan Informasi
Hak-hak Pemohon Informasi
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang
Keterbukaan Informasi Publik
(1) | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. | |
(2) | Setiap Orang berhak: | |
1. | melihat dan mengetahui Informasi Publik; | |
2. | menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; | |
3. | mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau | |
4. | menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
(3) | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. | |
(4) | Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini. |
Baca : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011 -------KLIK DISINI
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas