Arsip Berita
MEDIASI BERHASIL
Senin, 15 Juli 2024, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pariaman kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara. Mediasi atas perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 538/Pdt.G/2024/PA.Prm, yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pariaman, dengan Mediator Hakim Bapak Armen Ghani, S.Ag., M.A. Dalam proses mediasi tersebut, Kedua belah pihak bersengketa sepakat untuk rukun kembali membina membina rumah tangga mereka. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil damai dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pariaman.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas