#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1415 PENGADILAN AGAMA PARIAMAN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Arsip Berita

Pengadilan Agama Pariaman mengikuti Bimbingan Teknis “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”

 

Pariaman, 23 Agustus 2024, Pengadilan Agama Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Seluruh jajaran tenaga teknis, mulai dari Ketua hingga Jurusita Pengganti mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini fokus pada pembahasan mendalam tentang "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan".
Bimtek kali ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, yaitu Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. Kehadiran beliau diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para peserta tentang berbagai aspek hukum wakaf yang sering muncul dalam perkara peradilan.
Bimtek ini di ikuti oleh seluruh tenaga teknis di ruang Media Center Pengadilan Agama Pariaman.
Mengapa Hukum Wakaf Penting?
Hukum wakaf merupakan salah satu pilar penting dalam hukum Islam. Dengan memahami hukum wakaf secara mendalam, para tenaga teknis di Pengadilan Agama Pariaman diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan tepat dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan wakaf. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi para nazhir.

Tujuan Bimtek
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para tenaga teknis dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum wakaf. Selain itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman dan penerapan hukum wakaf di lingkungan peradilan agama.

Harapan ke Depan
Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan para tenaga teknis di Pengadilan Agama Pariaman dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta