Arsip Berita
Pengadilan Agama Pariaman mengikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Bagi Tenaga Teknis Zona 3
Pariaman, 25 Juli 2025 — Pengadilan Agama Pariaman mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Kelompok Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Lingkungan Pengadilan Agama” yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Bimtek ini merupakan bagian dari peningkatan kapasitas tenaga teknis peradilan agama dan dilaksanakan serentak sesuai zona masing-masing. PA Pariaman tergabung dalam Zona 3 yang mencakup wilayah PTA Padang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025 pukul 08.00–11.00 WIB ini berlangsung di ruang Media Center PA Pariaman dan diikuti oleh Ketua Bapak Fajri, S.Ag., Wakil Ketua Bapak Amri Yantoni S.H.I., M.A., para hakim, serta Panitera Pengganti.
Materi bimtek disampaikan oleh Nurul Saadah Andriani, S.H., M.H., perwakilan dari SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak), yang mengawali paparannya dengan penjelasan mengenai kelompok rentan, khususnya jenis-jenis penyandang disabilitas yang kerap menghadapi hambatan dalam sistem peradilan. Jenis disabilitas tersebut meliputi:
Disabilitas Fisik: gangguan fungsi gerak seperti lumpuh, amputasi, celebral palsy;
Disabilitas Intelektual: hambatan kognitif seperti lambat belajar atau down syndrome;
Disabilitas Mental: gangguan emosi atau perilaku seperti skizofrenia dan bipolar;
Disabilitas Sensorik: gangguan pendengaran, penglihatan, atau wicara;
Disabilitas Ganda: kombinasi dua atau lebih ragam disabilitas.
Narasumber menekankan bahwa kelompok rentan—yang juga mencakup lansia, anak-anak, perempuan, ibu hamil, masyarakat adat, kelompok miskin, dan penganut agama minoritas—seringkali menghadapi tantangan dalam mengakses keadilan karena hambatan struktural, sosial, hingga kultural. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan diharapkan memiliki perspektif inklusif dan mampu menjamin tersedianya aksesibilitas dan akomodasi yang layak (AYL) dalam setiap tahapan proses hukum.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari peningkatan profesionalitas tenaga teknis, tetapi juga merupakan komitmen nyata peradilan agama dalam mewujudkan layanan hukum yang adil, setara, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas