Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA PARIAMAN LAKSANAKAN DESCENTE
Pariaman, Jumat 26 September 2025 telah diadakan Sidang Pemeriksaan Setempat atau Descente yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama (PA) Pariaman di Korong Kasai Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman berjalan lancar dan aman. Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, dan pemerintah Nagari Tapakih, serta para pihak yang berperkara.
Pemeriksaan Setempat berupa Sebidang Tanah SHM dimana atas nama pemilik pertama yang menjadi hak/harta bersama. saat masih dalam proses pemecahan sertifikat dari pemilik pertama. selain itu adapun kebun sawit yang dikuasai/dikelola/digarap oleh penggugat Rekonvensi, yang terletak di Korong Kasai, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih. Pemeriksaan setempat biasanya dilakukan setelah perkara masuk tahap pembuktian, dan akan ada lagi pemerikasaan berikutnya.
Untuk Dasar Hukum Pemeriksaan setempat diatur dalam beberapa peraturan, seperti Pasal 153 HIR, Pasal 180 (tautan tidak tersedia), dan Pasal 211 Rv, serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
