#
Logo Pengadilan Agama Pariaman

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Agama Pariaman

Jl. Syekh Burhanuddin No. 106 Karan Aur Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman, Sumatera Barat, 25514. Telephone:0751-91405

Email : pa.pariaman@pta-padang.go.id

Logo Artikel

1565 PENGADILAN AGAMA PARIAMAN GELAR DDTK TATA KELOLA PERSURATAN

Arsip Berita

Pengadilan Agama Pariaman Gelar DDTK Tata Kelola Persuratan

Pariaman, 11 September 2025 – Pengadilan Agama Pariaman kembali menggelar Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) mengenai tata kelola persuratan di tempat kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai dalam mengelola surat menyurat dengan baik, serta memastikan kelancaran administrasi di lingkungan peradilan agama.

Diklat ini diikuti oleh pegawai Pengadilan Agama Pariaman, mulai dari pejabat struktural hingga staf administrasi. Materi yang disampaikan meliputi pengelolaan surat masuk dan keluar, penataan arsip, serta prosedur penyimpanan dokumen penting secara efisien dan aman. Diklat ini juga mencakup penggunaan teknologi informasi dalam mendukung tata kelola persuratan yang lebih cepat dan akurat.

Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Fajri, S. Ag, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi dalam pengelolaan administrasi. Sebagai lembaga yang bergerak di bidang hukum, tata kelola persuratan yang baik sangat penting untuk mendukung tugas-tugas peradilan. Dengan diklat ini, kami berharap seluruh pegawai dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, materi diklat juga menyentuh tentang penerapan sistem e-office dan digitalisasi dokumen, yang merupakan langkah strategis menuju modernisasi administrasi di lingkungan peradilan. Para peserta diberikan kesempatan untuk praktik langsung dengan berbagai sistem yang telah diterapkan.

Acara tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, di mana peserta dapat berbagi pengalaman serta memperoleh jawaban langsung dari narasumber mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam mengelola administrasi persuratan.

Diharapkan, melalui diklat ini, Pengadilan Agama Pariaman dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat proses administrasi yang ada.


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

acopta
acopta