Arsip Berita
PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI PADA PA PARIAMAN
Kamis, 11 September 2025, Pengadilan Agama Pariaman melakukan pemusnahan Barang Milik Negara berupa Blangko Akta Cerai. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor:15090/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tanggan 3 September 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Pariaman. Pemusnahan Blangko Akta Cerai dilakukan oleh Tim Penghapusan Akta Cerai dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman. Pemusnahan dilakukan karena adanya perubahan sistem penerbitan Akta Cerai, dimana sebelumnya masih menggunakan blangko hardcopy, sekarang sudah menggunakan Elektronik Akta Cerai (EAC). EAC mengacu pada implementasi sistem digital untuk penerbitan akta cerai di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia, yang dimulai sejak 1 Juli 2025 berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor:932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
