Arsip Berita
Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Batam melaksanakan sidang secara teleconference
Rabu, 04 Februari 2026
Pengadilan Agama Pariaman dan Pengadilan Agama Batam melaksanakan sidang secara teleconference sebagai bentuk inovasi pelayanan peradilan yang cepat, modern, dan efisien. Sidang teleconference ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Majelis Hakim, Bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.H., yang bertugas sebagai Ketua Majelis dalam persidangan daring tersebut.
Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari komitmen kedua pengadilan dalam menerapkan sistem persidangan elektronik (e-litigation) serta mendukung kebijakan Mahkamah Agung RI tentang administrasi perkara secara digital. Sistem sidang teleconference memungkinkan para pihak yang berperkara dan saksi dari wilayah berbeda dapat mengikuti persidangan tanpa harus hadir secara fisik di ruang sidang utama, sehingga mengatasi kendala jarak serta menghemat waktu dan biaya.
Dalam sidang teleconference yang berjalan dengan tertib dan lancar tersebut, Ketua Majelis Hakim Bapak Amri Yantoni, S.H.I., M.H. memastikan semua tahapan persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Agenda persidangan mencakup pemeriksaan keterangan para pihak serta saksi yang hadir melalui media daring, dengan dukungan teknologi informasi yang memadai. Sidang teleconference ini juga menjadi bukti nyata penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.
Kedua pengadilan menyatakan bahwa pelaksanaan sidang teleconference memperkuat akses masyarakat terhadap layanan peradilan serta meningkatkan kualitas administrasi perkara di lingkungan peradilan agama di Indonesia. Diharapkan kedepannya, mekanisme persidangan daring ini dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
